ISO 45001:2018 Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
ISO 45001:2018 adalah Standar Internasional yang menetapkan persyaratan untuk sistem management Keselamatan dan kesehatan kerja.
Standar ISO 45001:2018 berfungsi untuk memungkinkan organisasi secara proaktif meningkatkan kinerja sistem keselamatan dan kesehatan kerja dalam mencegah cidera dan kesehatan yang buruk.
Berikut adalah 10 klausul yang terdapat pada ISO 45001:2018 :
1. Scope (Ruang lingkup)
Pada klausul ini berisi garis besar ruang lingkup sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja atau Occupational Health and Safety (OH&S) - ISO 45001:2018.
2. Normative Reference (Acuan Normatif)
3. Terms And Definitions (Istilah dan definisi)
4. Context Of The Organization (Konteks Organisasi)
Klausul 4 - ISO 45001:2018 memiliki perbedaan perbedaan mendasar dengan OHSAS 18001. sebab pada klausul 4 - ISO 45001:2018 baru membahas konteks Organisasi yang tidak terdapat pada OHSAS 18001 sehingga membuat ISO 45001:2018 fokus pada konteks Organisasi. selain itu pada klausul ini membahas kebutuhan dan harapan pihak-pihak yang berkepentingan, sperti Pemerintah, Shareholder, pemasok dan masyarakat sekitar dan mempertimbangkan isu-isu K3 internal dan eksternal yang dapat mempengaruhi kemampuan organisasi untuk memenuhi tujuan K3.
5. Leadership (Kepemimpinan)
Pada klausul 5 - ISO 45001:2018 juga menunjukkan adanya perbedaan dengan versi sebelumnya, yaitu peran kuat dari manajemen puncak. pada sistem ini manajemen puncak memiliki peran kepemimpinan yang kuat terhadap sistem manajemen K3. pada saat yang bersamaan organisasi juga perlu melibatkan pekerja/karyawan dalam mencapai tujuan K3.
6. Planning (Perencanaan)
Klausul ini berkaitan dengan mengidentifikasi segala resiko/bahaya atau peluang yang dapat mempengaruhi OH&S Organisasi. selain itu ISO 45001:2018 membuat beberapa pertimbangan baru dalam identifikasi bahaya yang tidak disebutkan dalam OHSAS 18001. identifikasi bahaya pada ISO 45001 memiliki pertimbangan yang tidak terlepas pada:
- Kondisi dan kegiatan rutin dan non rutin pada pekerjaan
- Situasi darurat
- Faktor manusia, mencakup pekerja, kontraktor, pengunjung dan tamu perusahaan.
- Perubahan terbaru atau yang baru diusulkan dalam organisasi, operasi kegiatan dan sistem Manajemen K3
- Kecelakaan kerja sebelumnya, baik internal atau eksternal organisasi termasuk penyebabnya
- Perubahan pengetahuan atau informasi tentang bahaya
- Faktor sosial, Seperti bahan kerja, Jam kerja, kepemimpinan dan budaya Organisasi.
7. Support (Proses Pendukung)
Dalam sistem ini paling banyak dan terbesar membahas tentang persyaratan sumber daya, komunikasi dan dokumentasi.
Organisasi perlu memastikan bahwa karyawan di semua tingkatan diberi informasi tentang kebijakan manajemen keselamatan dan kesehatan kerja serta memahami peran mereka pada ISO 45001:2018.
8. Operation (Operasional)
Organisasi perlu menilai kegiatan atau aktivitas yang berdampak pada K3 secara signifikan dan menetapkan proses tertulis untuk kegiatan yang terdapat dalam ruang lingkup sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.
9. Performance Evaluation (Evaluasi Performa)
Organisasi perlu memantau, mengukur, menganalisis, mengevaluasi sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dengan melakukan Audit internal dan tinjauan manajemen.
10. Improvement (Peningkatan)
Organisasi harus melakukan peningkatan berkelanjutan untuk mencapai hasil terbaik dalam sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja. Dalam melakukan tindakan peningkatan organisasi harus melakukan tindakan penyelidikan insiden, ketidaksesuaian dan perbaikan berkelanjutan.
Posting Komentar